Menelisik Fatwa Haram MUI Tarakan: MMM Indonesia

Menelisik Fatwa Haram MUI Tarakan: MMM Indonesia
Tidak begitu mengherankan ketika sebuah fatwa diumumkan menjadi kontroversi yang ramai di masyarakat. Begitu pun yang terjadi ketika 14 Juli 2014 lalu, Ketua MUI Tarakan, Zainuddin Dalila, menyampaikan bahwa MUI Tarakan Haramkan Multilevel MMM.

Seperti dilaporkan KoranKaltim.com, pernyataan Zainuddin tersebut didasarkan pada desakan dan keluhan masyarakat dan pengurus MUI Tarakan, khususnya dari Tarakan Utara yang meminta tanggung jawab MUI. Lebih lanjut dijelaskan alasan pemberian fatwa haram pada MMM dikarenakan dana yang disetorkan ke MMM tidak dilakukan pencatatan.

Kutipan lengkap dari berita korankaltim.com: “Karena banyak desakan masyarakat dan pengurus MUI Tarakan, khususnya dari Tarakan Utara yang meminta tanggung jawab MUI. Kemudian, kami panggil orang yang keberatan sebelum Ramadan untuk mendengar apa saja keluhannya,” ujar Zainuddin juga Ketua MUI Kaltara ini.
Selain itu, MUI juga memanggil orang-orang yang ikut serta dalam multilevel MMM untuk dimintai penjelasan mengenai produk bisnis MMM. Jika ada persoalan, maka tangung jawab dibebankan kepada siapa?, uang yang disetorkan ke MMM apakah dicatat atau tidak.
“Ternyata, dana yang diterima tidak dicatat, padahal dalam Alquran sudah jelas, kalau ada transaksi apa saja harus dicatat. Sementara dalam MMM tak dicatat. Setelah itu, Kami melakukan pertemuan untuk meminta pendapatnya, terutama yang berhubungan dengan MMM. Setelah bertemu, disimpulkan Komisi Fatwa untuk cari dalil yang boleh dan tak boleh dari Alquran dan Hadis,”
Zainuddin Dalila
Menelisik pemberitaan di Media Online tersebut yang berjudul: MUI Tarakan Haramkan Multilevel MMM, Tutorial MMM Indonesia sangat menghargai upaya MUI Tarakan dalam melindungi umat, khususnya Masyarakat Tarakan. Upaya MUI Tarakan tersebut sebagai Ijma’ dan Qiyas atas maraknya bisnis online dan investasi bodong saat ini.

Namun dari pemberitaan tersebut ada beberapa informasi yang mungkin terlewatkan sebagai bahan kajian MUI Tarakan. Berikut beberapa hal yang menjadi konsen Tutorial MMM Indonesia.

Haramnya Semua Multi Level Marketing

Sejak 24 Desember 2009, MUI Jatim telah mengharamkan semua jenis usaha Multi Level Marketing melalui hasil rapat kerja akhir tahun yang dilakukan di  Wisma Sejahtera Ketintang,Surabaya. Dalam rapat yang juga diikuti seluruh perwakilan MUI tingkat kabupaten/ kota se-Jawa Timur, MUI menilai MLM berorientasi bisnis semata.
Situs Voice of Al Islam (www.voa-islam.com) dalam beritanya menyampaikan Berangkat dari kajian mendalam tentang seluk beluk sistem bisnis menggiurkan ini, MUI memandang bahwa MLM lebih banyak mudarat dibanding manfaatnya bagi masyarakat.

Dalam Judul berita dan Pernyataan Zainuddin Dalila berkali-kali disebutkan bahwa MMM sebuah MLM, padahal dalam berbagai situs dan idoelogy MMM menyatakan bahwa MMM bukanlah MLM. Ada perbedaan sangat mencolok antara MLM dan MMM sebagai  komunitas social financial networking atau didefinisikan sebagai MMM adalah komunitas global yang bertekad dan berkomitmen untuk saling membantu secara finansial antar anggota menuju kehidupan yang lebih baik.

MMM tidak memiliki karekteristik sebagaimana MLM, dan memiliki cara kerja yang jauh berbeda dengan MLM, seperti Amway, K-Link, CNI atau sebagainya. Bila MMM adalah sebuah MLM,dari awal semua masyarakat sudah akan tahu bahwa MMM hukumnya haram dari sisi hukum Agama Islam dan telah difatwakan sejak tahun 2009.
MUI Fatwa Haram MMM
http://www.korankaltim.com/mui-tarakan-haramkan-multilevel-mmm/

Dana yang Disetorkan ke MMM Tidak Dicatat

Pencatatan Data

Dalam situs resmi MMM (www.mmmasia.me), disebutkan " MMM website and all the virtual accounts are just the tools that help people to assist each other. The software only collects the data from people who need to receive help. At the same time the software sends this data to people who are willing to provide the help "

Dalam hal ini MMM bekerja berdasarkan panduan website dimana sebelum melakukan aktifitasnya seorang anggota wajib melakukan registrasi data pribadi, termasuk data Nama, rekening Bank,  No Telepon, alamat surel, alamat tinggal, Zona Waktu, dsb. Dalam melakukan bantuanpun data kapan harus dilakukan, nilainya berapa ke rekening mana dan rekening atas nama siapa, sangat jelas tertulis dan tersimpan dalam database.

Menilik dari pernyataan dan pemberitaan "Ternyata, dana yang diterima tidak dicatat"diatas bahwa sepertinya kurang akurat bila MMM tidak melakukan pencatatan atau pendataan. Kami melihatnya data tersebut sangat lengkap, bahkan lebih lengkap dari data yang tertulis pada saat kita melakukan infaq di berbagai lembaga resmi.

Uang disetorkan ke MMM

MMM dalam pernyataan resmi di berbagai situsnya menyatakan bahwa MMM tidak mengumpulkan dana dari anggota. Sebaliknya anggota melakukan transfer bantuan keuangan langsung ke Anggota lain. Tidak sepeser pun uang tersebut mampir ke admin atau pengelola MMM.

Dalam hal ini MMM hanyalah alat untuk menghimpun anggota yang akan memberi bantuan (provide help) dan anggota yang meminta bantuan (get help). Oleh karenanya kami berharap MUI dalam mengeluarkan fatwa haram tersebut dapat sebelumnya menelaah lebih jauh tentang sistem kerja yang ada.

Artikel ini tidak dimaksudkan untuk mengkritik atau counter attack atas fatwa MUI Tarakan yang menyatakan MMM haram, namun sebagai pelengkap informasi untuk MUI Tarakan dalam menganalisa kembali dasar fatwa yang disampaikan. MUI sebagai lembaga dengan kredibilitas yang baik tentu sangat diharapkan oleh kami, umat Islam, terutama untuk menuju tatanan masyarakat yang lebih agamis, sejahtera dan demokratis. Dan untuk masyarakat semoga menjadi bahan informasi yang edukatif.

Akhir kata, manusia boleh berikhtiar dan berupaya, namun kebenaran mutlak hanyalah milik Allah SWT.

Related

Sorot-Berita 1652313654492257563

Post a Comment

emo-but-icon

Menunggu Konfirmasi CRO

Hari ini Tim Tutorial menghubungi CRO melalui salah satu akun Partisipan MMM dan menunggu penjelasan kondisi MMM Terkini. Semoga CRO yang 'Misterius' dapat merespon secepatnya untuk kami wartakan kepada Pembaca

Info Penting

Informasi Support System
:
  1. Sistem Anomali:
  2. Login Akun GH Diblok
  3. Login Akun PH/Pasif Normal
Hotline Emergency 0822.8000.9988

Hot in week

Recent

Komentar

Info Apakah yang anda harapkan:

.

On Progress:

  • Kemana Hilangnya Website MMM Indonesia ?

Ikuti Info Update

Rekomendasi

Download Aplikasi Android Tutorial MMM Indonesia ver.1.0
Tutorial MMM Indonesia ver.1.0
Klik Disini

MMM DIFATWA HARAM MUI TARAKAN

item